Breaking


Kamis, 12 Maret 2020

Mencabuli Seorang Remaja Pria Di Toilet Hotel Berkali - Kali, Ketua KPU Banjarmasin Dipecat

Image result for amoy suami istri

PERISTIWA TERBARU88 - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merilis surat putusan pemecatan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur (GM). Alasan pemecatan dikarenakan GM telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja pria di salah satu hotel di Provinsi Kalimantan Selatan.

"Iya benar (dipecat)," tulis Anggota DKPP Ida Budhiati membenarkan kepada PemainBandarqiu.info, Pada hari Rabu pada tanggal (11/03/2020).

Idha menyatakan, alasan DKPP memecat GM tertuang dalam surat putusan DKPP nomor perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/II/2020 atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Berdasarkan rapat pleno KPU Provinsi Kalimantan Selatan menyimpulkan Teradu dinilai telah melanggar kode perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana diatur Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mengatur kewajiban bagi setiap penyelenggara pemilu untuk menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi," tulis surat putusan tersebut.

Selain telah disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi Kalimantan Selatan, GM juga telah berstatus tersangka yang ditetapkan oleh Polresta Banjarbaru dengan surat Ketetapan Nomor S.Tap/01/I/2020/Reskrim Banjarbaru pada tanggal 23 Januari 2020 akibat dugaan kasus yang sama.

"Jadi KPU RI telah memberi sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kota Banjarmasin dan pemberhentian sementara sebagai anggota KPU Kota Banjarmasin," tulis surat putusan DKPP.

KRONOLOGI KEJADIAN

Tindakan cabul GM awalnya terendus media setempat yang ditindaklanjuti pihak kepolisian pada Januari 2020. Polisi menerima laporan bahwa telah terjadi dugaan pencabulan terhadap remaja pria dengan mencium, memegang tubuh dan kemaluannya, serta memaksanya memegang kemaluan pelaku dengan tangan korban. Diketahui kejadian ini terjadi di salah satu hotel di Kalimantan Selatan.

Penyidik Polresta Banjarbaru melakukan proses hukum dan melakukan penahanan kepada pelaku sejak tanggal 30 Januari 2020. Terkait tindakannya, pelaku meminta maaf Korban dengan kalimat 'maaf lah kaka kiss tadi (dengan simbol kiss)'. Menurut polisi hal itu diutarakan pelaku lewat percakapan whatsapp.

Pelaku yang dikonfirmasi terkait pesan itu membenarkan, namun berdalih salah mengirim simbol 'kiss' kepada korban.

Namun menurut DKPP, sikap dan tindakan GM tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Terlebih GM mempunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin.

"Sepatutnya GM menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik dimana Teradu pernah berkiprah sebelumnya," tandas surat putusan DKPP tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar