Breaking


Selasa, 10 Maret 2020

Sering Nonton Film Porno, Seorang Remaja Membunuh Dan Memperkosa Siswi MTS Di Sumut

Image result for amoy suami istri

PERISTIWA TERBARU88 - Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NMS (14 tahun), seorang siswi madrasah tsanawiyah (MTs) di Tanjung Balai, Sumut, terungkap. Pelakunya ternyata remaja lain yang kerap menonton film porno dan mengintip korban mandi.

Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku yang ditangkap yakni SP (16 tahun), tetangga korban di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai. Dia ditangkap setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk tetangga korban.

SP diketahui berada di sekitar rumah NMS pada hari Sabtu pada tanggal (07/03) sekitar pukul 04.00 Wib, saat tindak pidana terjadi. Remaja itu pun diamankan dari rumah kerabatnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Sempat membantah, SP akhirnya mengakui perbuatannya. Dia membunuh lalu menyetubuhi NMS.

"Pelaku mengaku sering menonton film porno di warnet dan mengintip korban pada saat mandi di kamar mandi rumahnya. Sejak itu timbul hasrat nafsu pelaku untuk melakukan persetubuhan terhadap korban," sebut Kapolres Tanjung Balai, AKPB Putu Yudha Prawira, Pada hari Senin pada tanggal (09/03/2020).

Pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi di rumah NMS, Pada hari Sabtu pada tanggal (07/03/2020) dinihari. Peristiwa itu berawal saat SP keluar dari warnet tak jauh dari lokasi itu sekitar pukul 03.30 Wib. Dia kemudian menuju rumah kerabatnya yang berada tepat di samping rumah korban. Di sana timbul niatnya untuk menyetubuhi korban.

Selanjutnya SP mengambil sendok semen dan menuju pintu dapur rumah korban. Benda itu digunakan untuk membuka pintu.

Setelah pintu terbuka, SP masuk ke rumah korban dengan melintasi ruang tamu, tempat kedua orang tua dan adik korban tidur di sana. Dia kemudian masuk ke kamar tidur korban.

Korban yang sedang tidur kemudian dibekap dengan bantal. SP juga mencekik leher NMS dan memukulinya. Setelah menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya, dia melarikan diri. Sekitar 10 jam berselang dia ditangkap.

Putu mengatakan, SP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar