Breaking


Sabtu, 26 Januari 2019

Berkaca Kasus Vanessa Angel, Perlu Revisi UU untuk Jerat Penikmat Bisnis "Lendir"

Berkaca Kasus Vanessa Angel, Perlu Revisi UU untuk Jerat Penikmat Bisnis "Lendir"

PemainbandaRQ

JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu merevisi Undang-Undang terkait untuk kepentingan menjerat pelanggan, atau pengguna jasa dari bisnis prostitusi online. Pendapat ini muncul berkaca dari pengungkapan kasus esek-esek yang menjerat artis Vanessa Angle dan model Avriellia Shaqqila.
Apalagi, dalam kasus prostitusi online yang ternyata melibatkan banyak artis dan model itu, hanya menjerat muncikari serta Vanessa Angel. Tidak ada satupun penikmat bisnis "lendir" itu yang dijerat hukum."Pemerintah perlu membuat aturan agar ada UU yang menjerat para pelaku prostitusi," kata Direktur Eksekutif Lembaga Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan kepada PemainbandarQ, Jakarta, Sabtu (26/1/2019).

Secara UU, kata Edi, dewasa ini memang belum ada yang mengatur untuk menjerat para penikmat prostitusi online. Oleh sebab itu, perlu ada pembenahan apabila ingin memberikan efek jera kepada para lelaki hidung belang.
"Karena UU yang mengatur memang seperti itu. Hanya bisa menjerat yang muncikari. Dan ini berlaku untuk semua kasus prostitusi," tutur Edi.Dalam hal ini, polisi telah menahan empat muncikari dari prostitusi online ini. Mereka adalah, Tentri, Endang alias Siska, Fitria dan WindyDari keterangan para "mami" itu, muncul 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Hingga kini, polisi telah mengumumkan 6 identitas dan 21 inisial para wanita yang masuk jaringan para muncikari tersebut.Setidaknya ada beberapa nama dan inisial yang telah diungkap polisi ke publik. Mereka adalah Fatya Ginanjarsari, Riri Febianti, Mulia Lestari atau Maulia Lestari, Baby Shu, Aldira Chena dan Tiara Permatasari.
Disusul BJ, N, AN, UY, PP, TA, SN, WA, RP, N, ESB, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, dan WH. Polisi akan memanggil mereka untuk diperiksa secara maraton. Saat ini status mereka sebagai saksi dalam kasus prostitusi online.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar