Breaking


Senin, 21 Januari 2019

Syafii Ma'arif Minta Abu Bakar Ba'asyir Lapang Dada untuk Setia ke NKRI

Syafii Ma'arif Minta Abu Bakar Ba'asyir Lapang Dada untuk Setia ke NKRI

PemainbandarQ

JAKARTA - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif meminta terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir berlapang dada untuk meneken ikrar kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI serta mengakui kesalahannya.
Apalagi, pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu telah diberikan pembebasan tanpa syarat oleh Presiden Joko Widodo."Yang saya ndak paham itu, dia ndak mau teken kesetiaan terhadap bangsa. Kok begitu keras?" ucap pria yang akrab disapa Buya Syafii saat berbincang dengan PemainbandaRQ, Senin (21/1/2019).
Buya Syafii meminta Ba'asyir untuk ikhlas dan berlapang dada mengakui kesalahannya serta meneken ikrar kesetiaan terhadap NKRI. Pasalnya, negara Indonesia merupakan tempat berkumpul seluruh keragaman yang mesti dilindungi.

"Paling tidak gini saja, akui saja kesalahannya. Kabarnya dia nggak mau mengakui kesalahannya. Gimana kok dia nggak mau? Jangan kaku lah. Kita hidup bersama di sini," tandasnya.Kendati demikian, Buya Syafii setuju dengan kebijakan Presiden Jokowi yang membebaskan Ba'asyir dengan pertimbangan kemanusiaan. Sebab, Ba'asyir diketahui sudah sepuh dan mengalami sakit di bagian kakinya.
"Saya setuju lah pembebasan itu karena (Ba'asyir) sakit dan sudah sembilan dari 15 tahun (menjalani hukuman). Saya setuju dari sisi kemanusiaan, tapi yang bersangkutan juga harus berlapang dada," terang dia.
Pada 16 Juni 2011, Ba’asyir dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Permintaan pembebasan terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sudah lama diajukan Tim Pembela Muslim (TPM). Namun Ba’asyir menolak pembebasan bersyarat yang diberikan, yakni menyatakan pengakuan terhadap Pancasila dan tidak melakukan tindak pidana.
Jokowi akhirnya memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, atas dasar kemanusiaan. Jokowi mengesampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar