Breaking


Minggu, 10 Februari 2019

Gaji Naik hingga Tunjangan Maksimal, Tahun 2019 Penuh Berkah untuk PNS

Gaji Naik hingga Tunjangan Maksimal, Tahun 2019 Penuh Berkah untuk PNS

PemainbandarQ

JAKARTA - 2019 tampaknya merupakan tahun penuh berkah bagi para pegawai pemerintah. Mengapa? Karena di tahun ini Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan berupa kenaikan gaji bagi para pegawai pemerintah.
Terlepas tahun 2019 merupakan tahun politik yang bagi Jokowi sendiri adalah calon presiden petahana, tetapi kabar gembira berupa kenaikan gaji pegawai pemerintah ini patut diapresiasi.Nah, apa saja kebijakan-kebijakan yang dijanjikan Presiden Jokowi kepada para pegawai pemerintah ini? Berikut rinciannya yang dilansir dari CekAja.com:
Gaji PNS naik 5%
Kabar rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah tersebar sejak tahun 2018 lalu. Jokowi mengatakan akan ada kenaikan gaji PNS rerata sebesar 5% pada 2019 ini. Bukan hanya PNS, kenaikan gaji tersebut juga diberikan kepada para pensiunan, TNI, dan Polri.Gaji tersebut akan berasal dari APBN 2019. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan gaji tersebut disesuaikan dengan angka inflasi. Dia menilai sudah tidak relevan lagi jika gaji PNS masih diberlakukan dengan besaran seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dalam APBN 2019, postur anggarannya meliputi belanja negara sebesar Rp2.461,1 triliun dan pendapatan negara mencapai Rp2.165,1 triliun. Dari postur anggaran tersebut, belanja pemerintah pusat yang salah satunya untuk gaji PNS mencapai Rp1.634,3 triliun.
Jokowi menaikan gaji PNS karena selama beberapa tahun ini memang belum ada kenaikan gaji PNS. Selain itu, hal tersebut juga bertujuan untuk memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatan kualitas layanan publik.
Gaji perangkat desa
Jokowi juga telah berjanji untuk merevisi PP No. 11/2015 dan PP No. 47/2015 menjadi PP terbaru yang akan memuat besaran gaji perangkat desa. Perangkat desa akan menerima gaji pokok setara dengan Golongan IIA.
Sekedar informasi, PNS Golongan IIA, dalam PP No. 30/2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil telah menetapkan besaran gaji pokok.
Adapun gaji paling rendah untuk golongan IIA mencapai Rp1,92 juta dan paling tinggi mencapai Rp3,21 juta. Itu artinya, para perangkat desa ini juga nantinya akan mendapat 
penghasilan per bulannya berkisar antara Rp1,92 juta hingga Rp3,32 juta per bulan.Seperti diketahui, perangkat desa merupakan jabatan yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis yang bertugas sebagai unsur pembantu desa.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 disebutkan penghasilan perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit mencapai 50% dan paling banyak 60% dari gaji kepala desa. Perangkat desa juga menerima tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah yang telah ditetapkan oleh kepala daerah.

Tunjangan kinerja maksimal Kementerian ATR/BPN
Kabar terbaru, Presiden Jokowi telah berjanji untuk memberikan tunjangan kepada para pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bentuk ucapan terima kasih atas kerja kerasnya.Pemberian tunjangan tersebut didasarkan atas kinerja pegawai BPN pusat dan daerah yang telah melampaui target terkait sertifikat tanah yang diberikan kepada masyarakat.
Jokowi mengatakan tunjangan para pegawai kementerian ini sebelumnya hanya Rp500.000 kemudian naik menjadi Rp5 juta hingga saat ini direncanakan Rp9 juta. Besaran tunjangan tersebut diberikan atas dasar apresiasi kepada para pegawai yang telah bekerja keras siang dan malam.
Memang, kabar gembira kenaikan gaji bagi para pegawai pemerintah ini menuai pro dan kontra. Terutama dari kalangan oposisi pemerintah yang menilai kebijakan populis Jokowi tersebut berbau politis.Namun, seperti dikatakan dari awal, terlepas dari berbagai pendapat tersebut, tentu saja bagi Anda yang juga merupakan pegawai pemerintah atau PNS akan gembira menyambutnya bukan?

1 komentar: