Breaking


Minggu, 03 Februari 2019

Kasus Ratna Sarumpaet Dinilai Murni Pidana Bukan Politik

Kasus Ratna Sarumpaet Dinilai Murni Pidana Bukan Politik

PemainbandarQ

JAKARTA - Tersangka kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet resmi menjalani penahanan usai berkasnya lengkap, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ratna akan menjalani 20 hari masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sembari menunggu agenda persidangan perdana.
Menurut pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet murni hukum pidana bukan kepentingan politik seperti yang dituding berbagai pihak.“Kalau saya ahli hukum, itu murni pidana tidak ada politik. Mulutnya kan salah karena bohong, fitnah,” kata Romli kepada wartawan, Sabtu (2/2/2019).Kata dia, kasus Ratna yang sekarang sudah tahap kedua dilimpahkan berkas dan tersangkanya oleh kepolisian ke kejaksaan, sebagai tanda kasus tersebut sudah memiliki cukup bukti permulaan.
“Kalau sudah sampai P21 berarti sudah bukti permulaan, sudah cukup bukti dan sudah bisa disidang,” sambungnya.

Bahkan, Romli mengatakan kasus penyebaran hoaks ini tidak hanya berhenti kepada Ratna karena sudah masuk ke kejaksaan. Maka, tidak menutup kemungkinan kepolisian bisa menambah tersangka lagi selain Ratna.
“Kita lihat kalau kejaksaan membuat P21 lengkap berarti yang lain bisa jadi tersangka, turut menyebarluaskan hoaks. Enggak (berhenti di Ratna), banyak kalau polisi mau usut,” jelas dia.Romli pun meminta kepada penegak hukum harus mengusut tuntas kasus Ratna, karena dia tidak mungkin sendiri. Sebab, penyebaran hoaks terhadap Ratna sempat menuding aparat yang melakukan kekerasan.
“Harus (diusut tuntas) karena tidak mungkin sendiri, karena waktu dia ngomong di berita kan itu banyak yang belain bahwa itu dipukuli. Bahkan, arahnya kan ke aparat seolah-olah digebukin aparat pemerintah, kan kesannya begitu. Kita lihat saja nanti ya,” tandasnya.

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang diakuinya karena dianiaya orang tak di Bandung, Jawa Barat. Namun, akhirnya terkuak dan Ratna mengaku kalau ia telah berbohong. Muka lebamnya ternyata bukan dianiaya melainkan habis operasi sedot lemak.
Atas perbuatannya, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar