Breaking


Selasa, 12 Februari 2019

Polda Sulsel Sudah Menemukan, Tersangka Penggelapan Dana Nasabah Bank BRI

Polda Sulsel Sudah Menangkap Tersangka Lain Kasus Penggelapan Dana Nasabah BRI

Gambar terkait
PEMAINBANDARQ
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel memastikan tidak ada lagi tersangka baru kasus penggelapan dana 50 rekening milik 47 nasabah BRI sebesar Rp 2,3 miliar. Sebelumnya polisi telah menetapkan pasangan suami istri, Rika Dwi Merdekawati (28) teller BRI Unit Panakkukang, Makassar dan suaminya, Randy Tirta Saputra (31) sebagai tersangka.

"Cukup dua orang ini (Rika dan Randy) yang jadi tersangka, karena mereka yang punya niatan jahat. Jadi tidak ada pejabat atau orang internal BRI lainnya," kata Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono yang dikonfirmasi, Senin (11/2).

Sementara itu, penyidik kasus ini, Kompol Hamka Malluru yang juga dikonfirmasi mengatakan, berkas kedua tersangka yang merupakan pasutri ini sementara dilengkapi. Masih panjang prosesnya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dia menjelaskan, pasutri ini dikenakan sangkaan pasal yang berbeda karena perannya berbeda. Rika Dwi Merdekawati dikenakan pasal 49 UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI No 7 tahun 1992 tentang perbankan dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun, paling lama 15 tahun. Denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar, sebanyak-banyaknya Rp 200 miliar.

Sementara Randy Tirta Saputra dikenakan pasal 5 UU No 8 tahun 2019 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar.

Diketahui, pertama kali ditetapkan sebagai tersangka adalah Rika. Uang yang digelapkan sebesar Rp 2,3 miliar. Belakangan diketahui Randy turut menikmati hasil penggelapan itu demi membayar utang, membiayai proyek peternakannya dan hobinya judi bola. Selanjutnya Randy pun ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun modus kejahatan tersangka Rika setelah memalsukan tanda tangan nasabah ada dua cara yakni pertama, menarik dana nasabah dengan memasukkan tanda tangan palsu pada slip penarikan. Kemudian memasukkan jumlah nominal dana yang akan ditarik pada sistem BRINET BRI. Dan slip penarikannya disimpan di kantor unit sebagai bukti kas penarikan tunai, sehingga nasabah dan pihak BRI sendiri tidak tahu jika tersangka telah mengambil uang nasabah yang ada di BRI.

Modus kedua, tersangka mengambil keseluruhan dana nasabah yang datang menyetor atau menarik uang ke BRI unit Toddopuli. Sebagai teller, tersangka tidak memasukkan penyetoran dan penarikan tersebut melalui sistem BRINET BRI, tetapi memasukkan pencatatannya di software exel yang dibuat sendiri oleh tersangka pada komputer di kantor bank tersebut.

Kemudian mencetak di buku rekening nasabah, sehingga nasabah dan pihak bank tidak tahu tersangka telah mengambil uang nasabah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar