Breaking


Rabu, 20 Maret 2019

PEMAINBANDARQ - Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan Masal, Lima Orang Pelaku Sudah Ditangkap

Polisi Asaha Sudah Menagkap Lima Orang Kasuk Perkosaan Di Asahan

Gambar terkait
PEMAINBANDARQ
PEMAINBANDARQ - Satuan Reserse kriminal Polres Asahan mengungkap tiga orang kasus pemerkosaan di wilayah hukumnya. Dari lima dan enam pelaku berhasil sudah ditangkap.

Berdasarkan informasi dihimpun, ketiga kasus perkosaan itu terjadi sejak akhir Februari hingga pertengahan Maret 2019. Kasus pertama terjadi pada l 28 Februari 2019 di kawasan Jalan Nuri Baru, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur.

Dalam peristiwa itu, seorang perempuan berinisial L Br S (54) dipaksa bersetubuh. Dia diancam akan dibunuh apabila menolak. Polisi kemudian menangkap pelaku Samuel Giawa (45) di kawasan Jalan Kasuari Kecamatan Kisaran Timur.

Kasus kedua terjadi pada 11 Maret 2019. Saat itu 4 pria memerkosa seorang remaja putri, YN (15), di kawasan Dusun IV Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Perkosaan ini berawal saat korban bersama dua temannya nongkrong di sekitar lokasi. Mereka didatangi empat orang laki-laki. YN langsung ditarik salah seorang pelaku berinisial R (DPO), sementara dua orang teman nya diusir dan diancam.

Keempat pelaku kemudian memerkosa YN secara bergantian. Pelaku juga mengambil handphone dan cincin emas milik korban.

Kejadian itu dilaporkan ke polisi. Petugas bergerak dan meringkus 3 pelaku, yakni RT alias A, ES alias P alias K alias O, A. Sementara tersangka R masih diburu petugas.

"Jadi untuk kasus yang kedua ini, selain melakukan pemerkosaan, keempat pelaku juga melakukan perampokan barang berharga milik korban. Tiga orang sudah kita amankan, sementara 1 orang lagi masih dalam pencarian", ujar AKBP Faisal F Napitupulu, Kapolres Asahan, Rabu (20/3).

Sementara kasus ketiga terjadi di Jalan Arwana, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Timur, pada 16 Maret 2019. Seorang Kakek berinisial JM (70) tega mencabuli bocah berusia 5 tahun di rumah korban.

Pria tua itu mengiming-imingi korban akan dibelikan boneka agar tidak menceritakan pencabulan itu. Warga yang curiga memeriksa lokasi itu dan menemukan JM bersama korban dalam keadaan tidak berbusana. Warga lalu membawanya ke Polres Asahan.

Pelaku untuk kasus kedua dan ketiga dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Khusus untuk kasus kedua, para pelaku juga dikenakan Pasal 365 ayat (1) subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP.

1 komentar:

  1. BONUS MINGGUAN 0.5% DARI INDOKARTU

    - INDOKARTU memberikan bonus rollingan sebesar 0,5% Kepada seluruh member yang aktif bermain bersama indokartu.com selama 1 minggu penuh
    - Member yang mendapatkan bonus rollingan sebesar 0,5% diwajibkan melewati turn over sebesar 1 juta.
    - Perhitungan bonus rollingan di bagikan setiap hari jum''at Mulai dari pukul 02.00 Siang Hingga Selesai.

    Contoh Bonus Rollingan:

    Turn Over = 1.000.000 x 0,5% = 5.000 nilai bonus rollingan yang akan anda dapatkan.

    Semakin aktif anda bermain, Maka semakin tinggi pula bonus mingguan yang bisa anda dapatkan.

    cara melihat kartu lawan di poker online

    Silahkan add kontak kami bosku ^^

    WA : 081333366766
    BBM : indkartu
    LINE : indokartu

    BalasHapus