Breaking


Rabu, 19 Juni 2019

5 PRIA ABG DI BAWAH UMUR BUAT VIDEO MESUM !!!

Hasil gambar untuk video pemerkosaan
PEMAINBANDARQQ.NET

5 ABG PRIA MEMPERKOSA 1 ABG PEREMPUAN, USAI KASUSNYA TERBONGKAR VIDEO TERSEBAR SOSIAL MEDIA

PEMAINBANDARQ, CERITA HOT - Seorang anak di bawah umur diperkosa di Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur Tengah. Kejadian memilukan perkosaan itu terbongkar setelah video tindakan asusila tersebut beredar ke Masyarakat.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video porno yang menunjukkan pencabulan anak di bawah umur. Polsek dan Polres kemudian menyelidiki dan ternyata benar sehingga para pelaku lansung ditangkap,".

Kasus itu dialami seorang anak perempuan berumur 13 tahun pada tanggal 21 April lalu di sebuah pondok. Tersangka pelaku sebanyak lima orang, Pelaku terdiri satu pria dewasa bernama JI berusia lebih dari 18 Tahun dan ke Empat anak di bawah umur atau berusia di bawah 18 Tahun.

Saat kejadian, korban bersama dua rekannya hendak pulang usai mencari buah dan melintas di sebuah pondok yang saat itu ada salah satu tersangka. Salah satu tersangka sempat berpesan agar korban mampir ke pondok itu setelah mengantar temannya.

Tidak lama kemudian, korban yang masih polos, kembali ke pondok itu. Korban kemudian dibawa masuk ke pondok yang di dalamnya ternyata sudah ada empat pelaku lainnya, kemudian terjadilah pemerkosaan itu.


Saat kejadian, masing-masing tersangka melakukan tindakan berbeda-beda. Ada yang melakukan persetubuhan atau memerkosa, melakukan pencabulan, membekap mulut, menangkap kaki dan tangan korban, serta ada yang membuat video dengan merekam kejadian.

Anak kecil itu tak sanggup melawan lima laki-laki yang tega melakukan perbuatan hina terhadap dirinya tanpa rasa kasihan. Usai kejadian, korban pulang dengan ketakutan dan tidak berani menceritakan kejadian pahit yang dialaminya.

"Saat itu ayah korban tidak tahu karena anaknya tidak berani melapor. Setelah melalui pendekatan, korban akhirnya mengaku," kata Rommel. Seperti diberitakan Antara.

Dari lima pelaku, empat orang berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran. Pengakuan salah satu tersangka, sebelum kejadian itu mereka meminum minuman keras tradisional yang disebut baram.

"Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Pornografi karena pembuatan konten dan juga sedang kami selidiki kaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kaitannya bagi yang menyebarkan video,".

Kasus ini ditangani oleh PemainBandarQ Unit Pelayanan Perempuan dan Anak karena korban dan sejumlah pelaku masih di bawah umur. Pendampingan juga akan dilakukan, khususnya untuk membantu korban agar tidak terpuruk akibat trauma kejadian itu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar