![]() |
| PEMAINBANDARQQ.NET |
SUAMI ISTRI TERCIDUK MENJUAL BARANG NARKOBA SEMACAM SABU, PENGEDAR SABU SUAMI ISTRI SUDAH DI BEKUK POLRES
BERITAH TERBARU, PEMAINBANDARQQ - Polres Metro Jakarta Timur meringkus tiga orang pengedar Narkoba sejenis Sabu seberat 7 Kilogram di dua lokasi yang berbeda. Tiga orang tersangka tersebut yang diamankan bernama Dodi Saputra berumuran (34 Tahun), Satria Wira (26 Tahun), dan Ari Susanti (34 Tahun), Dengan barang bukti sabu sebanyak 7,3 kilogram.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, para tersangka ditangkap di tempat berbeda. Dodi ditangkap di Depan Alfamidi Jl. Mekar sari, RT 005 RW 06, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sedangkan, tersangka Satrio diringkus di Dusun Tengah No 34, RT003 RW 01, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Kota Bekasi, Jawa Barat bersama sang Istri Susanti dengan barang bukti 5,2 kilogram sabu.
"Modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka adalah mengambil sabu dengan mobil milik Satrio yang sudah dimodifikasi sebanyak 5 kali sampai dengan tertangkap."
Ady menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal tertangkapnya tersangka bernama Ripin yang membeli sabu dari Dodi. Setelah dikembangkan ke Dodi, polisi berhasil menangkap tiga tersangka tersebut.
"Peredaran narkotika yang dilakukan tersangka sistem terputus, di mana saat para tersangka selalu berkomunikasi dengan menggunakan handphone baru (handphone hanya 1 kali digunakan setelah itu handphone langsung dibuang)."
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, Susanti memiliki peran menerima hasil penjualan. Selain menerima hasil penjualan, ternyata ia juga penghubung antara bandar besar yang mengirim sabu dalam jumlah banyak.
Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar