Breaking


Rabu, 26 Juni 2019

WARGA BERASAL DARI AFRIKA SELATAN, MENYEMBUNYIKAN SABU-SABU

Hasil gambar untuk Tiba di Bandung, Warga Afsel Sembunyikan Sabu di Bra dan Celana Dalam
PEMAINBANDARQQ

WARGA DARI AFRIKA SELATAN, MENYEMBUNYIKAN BARANG NARKOBA DI DALAM BRA DAN CELANA DALAM

BERITA TERBARU, PEMAINBANDARQQ - Seorang perempuan berasal dari Afrika Selatan Berinisial CN, Berumur (42Tahun) ditangkap petugas Bea Cukai Jabar. Ia menyembunyikan narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg di celana dalam dan branya.

Kakanwil Dirjen Bea Cukai Jabar, Saifullah Nasution menjelaskan penangkapan itu terjadi pada hari Kamis pada tanggal (20/06) lalu di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung sekira pukul 09.00 WIB.

Semua itu bermula saat analisa pra kedatangan dari passenger manifest Silk Air dengan nomor penerbangan MI 192 rute Singapura- Bandung. Petugas menemukan kejanggalan terhadap CN sehingga memutuskan untuk memeriksanya lebih lanjut.

Semua prosedur dari mulai wawancara, pemeriksaan x-ray barang bawaan dilakukan, namun tidak menemukan hasil. Akhirnya, petugas perempuan melakukan pengecekan tubuh CN.

"Dari hasil pemeriksaan badan CN, ditemukan tiga bungkusan yang disimpan di bra dan celana dalam. Kami cek isinya, ternyata serbuk kristal di dalam bungkusan adalah narkoba jenis sabu," ujarnya di Kantor Dirjen Kanwil Bea Cukai, Jabar, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung.

Total sabu dengan berat sekitar 1,5 Kg itu senilai Rp 3 miliar. Hasil penindakan itu diklaim bisa menyelamatkan 11 ribu jiwa dengan asumsi satu gram digunakan tujuh orang.

Atas perbuatannya itu, CN dijerat pasal 102 huruf e Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman berupa pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Lalu, pasal 113 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak sebesar 4/3 Rp 10 miliar.

"CN ini juga diketahui mengidap HIV. Untuk penanganan selanjutnya kami serahkan ke pihak kepolisian."

"Saya tidak tahu barang itu narkoba. Saya baru tahu pas diperiksa. Saya disuruh mengantarkannya ke seseorang yang akan menjemput saya di Bandara Husein Sastranegara."

CN mengaku tergiur dengan imbalan yang ditawarkan dalam tugas mengantar barang. Ia dijanjikan uang sebesar 45 ribu Rand (mata uang Afrika Selatan) atau senilai Rp60 juta.

"Anak saya mau kuliah, jadi saya mau mengantar barang ini. Pekerjaan ini baru pertama kali saya lakukan," terang perempuan berambut gimbal ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar