![]() |
| PEMAINBANDARQQ |
RIAU, PENGENDAR SABU SEBANYAK 98 KILOGRAM DITUNTUT HUKUMAN MATI.
BERITA TERBARU, PEMAINBANDARQQ - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menuntut terdakwa Syamsuddin berumur (49 tahun), pemilik 98 kilogram (Kg) Sabu dengan hukuman mati. Jaksa menjerat Syamsudin dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-unsang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa Syamsuddin dengan pidana mati," ujar jaksa Tengku Harli dan Aulia Rahman, di hadapan mejelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Nurul Hidayah, Pada hari Senin, Pada tanggal (08/07/2019).
Syamsuddin hanya bisa tertunduk lesu mendengar tuntutan jaksa. Meski demikian, hakim memberi kesempatan kepadanya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kurir sabu itu berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Kemudian Syamsuddin menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis di persidangan pekan depan. "Ajukan pembelaan yang mulia."
Sebelumnya diberitakan, Syamsuddin ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018. Saat itu diamankan barang bukti 29 gram sabu-sabu.
Dia sempat menjadi buronan selama dua tahun setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau menangkap Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Kedua rekan terdakwa sudah divonis pengadilan.
Dalam persidangan Edo dan Idrizal mengungkapkan pada 4 Agustus 2016, bersama Syamsuddin diperintahkan Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Saat ditangkap, petugas mengamankan 73 kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram. Saat itu Syamsuddin sempat kabur dan jadi target Badan Narkotika Nasional Riau, namun berhasil ditangkap.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar