Breaking


Rabu, 17 Juli 2019

10 Penambang Pasir Ilegal di Sungai Progo Diamankan Polisi



Polda DIY mengamankan sebanyak 10 orang penambang pasir ilegal di Sungai Progo. Sejumlah alat yang digunakan untuk proses pertambangan juga diamankan oleh petugas. 

"Sebanyak 10 orang tersangka yang diamankan dari sua laporan polisi kasus dugaan penambangan ilegal yang terjadi di Kecamatan Sentolo, Julon Progo," ucap Kombes Pol Yuliyanto, Kabid Humas Polda DIY, ketika melakukan jumpa pers di Mapolda DIY di Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Rabu(17/7). 

Para penambang yang diamankan berinisial JM (31), WG (34), SP (53), SB (41), WY (33), LG (40), PY (39), SW (53), SJ (36), dan TM (51). Semua pelaku adalah warga asal Kulon Progo. 

Barang bukti yang diamankan oleh polisi diantaranya drum, satu unit dump truk, enam mesin sedot pasir, solar, dan pipa. 

"Dikatakan melakukan penambangan ilegal dikarenakan pelaku sama sekali tidak mempunyai dokumen Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, kelayakan lingkungan untuk ditambang, dan Izin Usaha Pertambangan Produksi," ucap Yuliyanto. 

"Jadi bukan pertambangan tradisional yang memakai alat manual, penambangan pasir secara sedot jika tidak berizin akan berdampak terhadap kelestarian lingkungan, termasuk juga bahaya longsor. Bisa juga ketika musim hujan sebagai salah satu penyebab dari terjadinya banjir bandang, dikarenakan pasir yang disedot, sehingga tidak ada yang dapat menahan terjangan arus air," ucap Toni. 

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, mereka baru melakukan kegiatan ini dua bulan terakhir. Dalam satu hari mereka dapat menambang sebanyak 10 rit pasir. Namun polisi tidak mempercayai begitu saja keterangan ini setelah melihat lokasi penambangan dan kondisi alat alat yang digunakan. 

"Pengakuan dari hasil pemeriksaan, mengaku baru menjalaninya dua bulan, namun saya yakin dengan kondisi mesin, lokasi penambangan, saya kira ini sudah dilakukan setahun lebih," jelasnya. 

Toni menambahkan, tugas dari 10 tersangka ini berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai penyedia dana, dan juga yang melakukan operasi di lapangan. 

"Seharusnya warga sekitar menolak kegiatan ini, namun mungkin karena kebutuhan ekonomi, pihak penyandang dana dapat meyakinkan warga setempat," ucapnya. 

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Para tersangka dijerat dengan UU 4/2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun hukuman penjara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar