Breaking


Kamis, 04 Juli 2019

2 ORANG PEMUDAH TERGIUR DENGAN DI UPAH RP 10 JUTA, BAWA GAJA SEBANYAK 36 KG

Hasil gambar untuk Tergiur Upah Rp 10 Juta, Kurir 39 Kg Ganja Menangis Setelah Tertangkap
PEMAINBANDARQQ

2 PEMUDAH BERASAL DARI MEDAN, MEMBAWA GANJA SEBANYAK 39 KG, SUDAH DI AMAN OLEH POLISI, TERGIUR DENGAN UPAH SEBANYAK RP 10 JUTA

BERITA TERBARU, PEMAINBANDARQQ - Polisi menggagalkan peredaran 39 Kg ganja di Medan. Dua kurir diringkus bersama narkotika yang dibawa dari Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh, itu. Kedua kurir yang ditangkap berinisial SH (39), warga Gayo Lues, Aceh, dan KH (26), warga Ketambe, Aceh Tenggara.

"Kedua tersangka kita amankan di Hotel Anggrek, Jalan Setia Budi Ujung, Medan, Pada hari Minggu (30/6)," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, Pada hari Rabu pada tanggal (03/07/2019).

Saat menangkap tersangka, petugas menyita barang bukti 39 bal masing-masing berisi 1 Kg ganja dari tersangka. Bungkusan dilakban cokelat itu dibawa dari Blangkejeren menggunakan 1 unit pikap Daihatsu Grand Max BK 9961 EN. Untuk mengelabui, paket itu disembunyikan di bawah tumpukan kardus bekas.

Sesampainya di Medan, kedua pelaku menginap di Hotel Anggrek. "Di sana pelaku membawa barang bukti ke kamar."

Polisi yang mendapat informasi kemudian melakukan penggerebekan di kamar kedua tersangka. Keduanya tidak dapat mengelak, saat petugas mendapati 39 bal ganja di sana. "Berdasarkan pemeriksaan, ganja tu rencananya akan diedarkan di Medan."

Sementara itu, SH menjadi kurir ganja dengan dalih membutuhkan uang. Dia dijanjikan upah Rp 250.000 untuk tiap Kg ganja yang berhasil dikirim.

"Dikali 39 kilo jadi mendapat sekitar Rp 10 juta," ucapnya sembari mengatakan upah akan dibagi dua dengan tersangka KH yang berperan sebagai sopir.

Saat Dadang menanyakan alasannya menjadi kurir ganja, SH langsung menangis. "Anak saya sakit Pak, saya enggak ada biaya, anak saya sakit."
Sementara KH mengaku tidak tahu kalau barang yang dibawanya adalah ganja. "Awalnya saya nggak tahu, saat di hotel baru tahu."

SH dan KH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar