![]() |
| PEMAINBANDARQQ |
BANDAR SABU SUDAH DIAMANKAN, SABU DI LETAK DI DALAM TOILET
BERITA TERBARU, PEMAINBANDARQQ - Polsek Cilandak melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Satu orang tersebut diketahui atas nama Derry Ramadhani yang ditangkap di McDonald's Bintaro Sektor 9, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Pada hari Kamis pada tanggal (27/06/2019).
Kapolsek Cilandak AKBP Lasto mengatakan, penangkapan terhadap Derry berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi. Dimana McDonald's Bintaro Sektor 9 sering digunakan untuk transaksi narkoba.
"Kemudian dari pihak tim kami yaitu tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melaksanakan penyelidikan," katanya di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Kemudian, tim pun ke lokasi yang dituju atas informasi tersebut. Lalu, pihaknya pun menangkap Derry serta barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan didalam amplop berwarna putih seberat 12,5 gram.
"Setelah dilakukan penangkapan kemudian dikembangkan, untuk mengungkap jaringan yang lain yang lebih besar mungkin."
Ia pun menjelaskan, barang haram yang didapat oleh Derry itu berdasarkan petunjuk dari seseorang atas nama Ali yang sampai kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka mengaku bahwa sabu-sabu dimaksud adalah milik tersangka yang didapat dari teman tersangka seorang laki-laki bernama panggilan Ali (DPO) melalui petunjuk dari handphone yang diambil di kamar mandi Masjid di daerah Cinere, Depok, sekitar pukul 21.30 WIB, sehari sebelum ditangkap."
Derry mengaku sudah mengedarkan barang haram tersebut sebanyak dua kali. Yang pertama telah mengedarkan sabu seberat 15 gram dan yang kedua sebanyak 12,5 gram.
"Tersangka sering membeli sabu-sabu dimaksud kapada sodara Ali dalam jumlah kecil seharga Rp 200.000-Rp 600.000 yang untuk diedarkan lagi."
Atas perbuatannya, Derry dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009. Dipidana selama 20 tahun atau paling lama seumur hidup dan denda maksimum sebesar Rp 8 miliar.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar