Hasanudin (22), sopir angkutan umum type Elf, jurusan Malang-Surabaya, warga Dusun Madurejo, Desa/ Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, tega melakukan tindak pemerkosaan terhadap penumpangnya. Tersangkapun mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Maaf. Saya sangat menyesal. Saya mabuk," ucap tersangka kepada AKBP Rizal Martomo, di Kapolres Pasuruan, saat rilis di Mapolres Pasuruan Jalan dr Soetomo, Bangil, Selasa (30/7).
Tersangka mengaku sudah berumah tangga dengan istrinya berumur 25 tahun. Dari hasil pernikahannya, pria yang berprofesi sebagai supir angkot selama 5 tahun terakhir ini sudah dikarunia seorang anak.
"Anak saya berumur 2,5 tahun, laki-laki," ucapnya.
"Istri kamu umurnya 25 tahun, yang kamu perkosa berumur 29 tahun, kenapa tidak pulang kerumah aja kalau pengen," tanya Kapolres Rizal Martomo.
"Maaf, saat itu saya dipengaruhi minuman keras," jawab tersangka.
"Makanya jangan mengkonsumsi miras. Jadi seperti ini kan akibatnya," lanjut Rizal.
Pemerkosaan ini terjadi pada tanggal 14 Mei lalu, sekitar jam 18.00. Peristiwa bermula ketika korban yang hendak menuju ke rumah saudaranya di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen.
Korban jalan dari Surabaya menggunakan bus lalu turun di Pandaan. Kemudian dilokasi bertemu dengan tersangka dan mengatakan tidak tahu angkot mana yang menuju ke lokasi yang ingin dikunjunginya.
Tersangka pun menawarkan korban untuk mengantarkannya ke rumah saudaranya. Namun kenyataannya korban diajak ke lokasi yang sepi dan terangka berhenti dipinggir jalan.
Dilokasi ini, tersangka mengambil paksa hp milik korban. Dikarenakan korban yang menolak, tersangka pun melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan. Setelah itu terjadilah pemerkosaan terhadap korban didalam kendaraan.
Setelah melakukan aksinya, tersangkapun meninggalkan korban dipinggir jalan. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke kantor polisi dengan menggunakan jasa ojek. Dua bulan setelahnya, korban pun berhasil diamankan dirumahnya Selasa(16/7) pada pukul 16.30 WIB.
Tersangka ini dijerat dengan 285 KUHP subsider 365 KUHP. Dirinya terancam hukuman 12 tahun penjara.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar