BERITA DUNIA ONLINE88 - Gara-gara utang sebanyak Rp 500 ribu, Fikri usia (42 Tahun) nekat membunuh seorang wanita pengepul sayur, Hernila Usia (45 Tahun). Pelaku akhirnya ditangkap polisi dalam pelariannya ke Lampung.
Pembunuhan tersebut dilakukan pelaku di areal kebun kopi, Kelurahan Kutipan Bahas, Kecamatan Pagaralam Utara, Pagaralam, Sumatera Selatan, 6 Agustus 2019. Korban yang tinggal di Desa Ujan Mas, Kecamatan Dempo Utara, Pagaralam, ditemukan warga dalam kondisi leher tergorok nyaris putus.
Dari penyelidikan, polisi mengamankan pelaku Fikri asal Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang. Namun, saat itu penyidik tak memiliki bukti kuat sehingga pelaku dilepaskan.
Polisi terus mengembangkan kasus ini sehingga didapatkan cukup bukti bahwa pelaku mengarah kepada Fikri yang sudah melarikan diri ke Lampung. Untuk kedua kali, pelaku ditangkap dan akhirnya mengakui perbuatannya. Lantaran melawan, kaki tersangka ditembak polisi.
Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara, mengungkapkan penangkapan tersangka kembali berawal dari penemuan ponsel korban di tangan penadah. Penadah itu pun ditangkap dan terungkap siapa yang menjualnya.
"Saat penangkapan pertama tidak punya bukti kuat, tetapi ternyata dia pelakunya dan mengakui perbuatannya," Pada Hari Kamis Pada Tanggal (21/11/2019).
Dari pengakuannya, tersangka menghabisi nyawa pengepul karena utang sebesar Rp 500 ribu. Dia adalah pelaku tunggal dalam tindak pidana tersebut.
"Tetap kita kembangkan lagi baik motif maupun pelaku lain. Untuk sementara karena masalah utang."
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidana penjara selama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar