BERITA DUNIA ONLINE88 - Polisi menggerebek sebuah rumah singgah yang dijadikan tempat penyelundupan benih lobster di kawasan Jalan Hasanuddin, Kelurahan Talang Bakung, Jambi Selatan, Kota Jambi. Polisi menyita barang bukti 51.673 ribu ekor benis lobster jenis mutiara dan pasir senilai Rp 7,7 miliar.
Dari lokasi penggerebekan itu terungkap bahwa rumah itu sebagai tempat singgah untuk mempersiapkan pengiriman benih lobster yang akan diselundupkan melalui jalur laut di Jambi menuju Singapura dan Malaysia.
Saat penangkapan dari lokasi itu ditemukan 51.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 673 ekor benih lobster jenis mutiara dengan total nilai Rp7,7 miliar.
"Benih lobster itu dikemas dalam 200 kantong plastik dan ditaruh dalam enam kotak styrofoam dengan mengamankan enam orang pelaku, yakni Mutakim sebagai sopir, M Lani, Rudi Suwandi, M Guntur, Maksudin yang bertugas mengemas dan Andi Fahrizal pemilik tempat atau rumah," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero dilansir Antara, Jambi, Pada hari Senin pada tanggal (11/11/2019).
Mereka diringkus polisi setelah tim Ditkrimsus menerima laporan dan setelah diproses penyelidikan polisi mengamankan sebuah mobil pikep yang dikendarai Mutakim yang mengangkut enam kotak styrofoam. Setelah diperiksa, pelaku mengaku menuju rumah milik Andi Fahrizal.
Selain barang bukti benih lobster, polisi juga mengamankan dua unit mobil, satu tabung oksigen besar, satu tabung oksigen kecil, tiga mesin oksigen dan sejumlah barang bukti lainnya dari rumah tersebut.
"Di rumah tersebut para pelaku mengganti oksigen untuk benih lobster sebelum diselundupkan ke luar negeri melalui jalur perairan di Jambui," kata Kombes Pol Thein Tabero.
Benih Lobster dari Lampung
Benih lobster ini berasal dari Provinsi Lampung dan akan diseberangkan ke Singapura. Asal benih lobster itu kemudian ditransit di rumah tersebut untuk menambah oksigen sebelum menuju perjalanan ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan diseberangkan ke Singapura melalui perairan Provinsi Jambi.
Pelaku Diupahi 4 Juta Sekali Kirim
Para pelaku mengaku diupah mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 4 juta untuk sekali pengiriman benih lobster. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Kasubsi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi BKIPM Jambi, Paiman mengatakan, barang bukti lobster langsung akan dilepasliarkan di perairan Padang, Sumatera Barat dan untuk menjaga dan melestarikan populasi lobster, karena kawasan itu merupakan habitat benih lobster di Sumatera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar