Breaking


Selasa, 19 November 2019

RENCANA AWAL INGIN MENCURI, SEORANG MALING DI BALI MALAH PERKOSA KORBAN

Related image

BERITA DUNIA ONLINE88 - Pihak Kepolisian Polresta Denpasar menangkap Achmad Yahya Nurrochim (22 Tahun). Pelaku awalnya berniat mencuri, namun setelah melihat korban SS (20 Tahun), dia malah bernafsu ingin memerkosanya.

"Iya (ditangkap) pelaku, tindak pidana percobaan pemerkosaan," Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan, Pada hari Senin Pada tanggal (18/11/2019).

Berawal pada hari Rabu Pada tanggal (13/11/2019) sekitar pukul 02.30 Wita, di sebuah indekos di Jalan Singasari, Denpasar, Bali. Saat itu, pelaku masuk ke kamar indekos korban melalui jendela kamar yang tidak terkunci untuk melakukan pencurian. Namun pelaku tidak mendapatkan barang untuk dicuri.

Selanjutnya, pelaku melihat korban yang berparas cantik sedang tertidur pulas dengan posisi tengadah. Melihat hal itu, pelaku pun jadi nafsu dan muncul niat hendak memerkosa korban.

Kemudian, pelaku membuka pakainya sendiri dan tanpa busana lalu mendekati korban. Ketika pelaku mendekat, korban mendadak bangun dan berteriak.

Pelaku Kabur Tanpa Pakaian

Mengetahui hal itu, pelaku menutup mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya. Tetapi korban tambah berteriak. Karena takut ketahuan warga, pelaku akhirnya melarikan diri dalam keadaan telanjang.

"Pelaku lari dari TKP menuju mes pelaku di Jalan Nangka Selatan, Denpasar, dalam keadaan telanjang yang berjarak 2 kilometer dari (TKP) sampai di mes sekira jam 03.00 Wita. Pelaku tinggal di mes sendirian dan memakai pakaian dan tidur."

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berbekal sejumlah barang bukti dan keterangan korban, Pada hari Rabu Pada Tanggal (13/11/2019) sekitar pukul 15.30 WITA, pelaku akhirnya ditangkap di Lapangan Lumintang, Denpasar.

"Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar