Berita Dunia Online88 - Muhammad Nasir Mansur (27 Tahun), mandor bangunan proyek Rusunawa di kampus Universitas Islam Negeri (UIM) Makassar menyerahkan diri ke polisi, Pada hari Kamis pada tanggal (05/12/2019). Sebelumnya, Mansur menikam anak buahnya, Tumaran Maru (19), saat korban beristirahat di lokasi proyek. Korban warga asal Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat itu tewas akibat tikaman badik di dada dan perut.
"Setelah kejadian hari Rabu itu, pelaku Muhammad Nasir Mansur yang merupakan salah satu mandor di proyek pembangunan Rusunawa tersebut melarikan diri ke kampungnya di Kabupaten Jeneponto. Tapi difasilitasi oleh keluarganya, pelaku ini bersedia menyerahkan diri ke polisi," Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono, Makassar, Pada hari Jumat pada tanggal (06/12/2019).
Pelaku dijemput di kampungnya di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto oleh anggota unit Reskrim Polsek Tamalanrea dibantu Polrestabes Makassar. Polisi menyita barang bukti antara lain sebilah badik.
"Perihal pelaku menyerahkan diri ini, mungkin akan jadi pertimbangan nanti di pengadilan. Dan kepada tiga pelaku lainnya, saya minta segera menyerahkan diri karena ke mana pun anda pergi, akan ditangkap juga. Anda telah bersama-sama pelaku menghilangkan nyawa orang lain."
Tiga pelaku yang masih buron adalah Aco (19 Tahun), Sage (18 Tahun) dan Sudi (19 Tahun). Ketiganya memukul korban sesaat setelah Mansur menikam.
Penikaman ini dipicu peristiwa dua hari sebelumnya. Pelaku memarahi korban dan beberapa temannya yang berada di lantai dua bangunan, lantaran istirahat sambil merokok di depan jendela. Pelaku tidak suka korban merokok, sementara yang lain bekerja di lantai dasar. Pelaku mengancam akan ada pekerja yang dipecat besok.
Dua jam kemudian, pelaku melintas di depan korban yang sedang bekerja. Di situ korban menunjuk dan meneriaki pelaku yang dianggap terlalu banyak aturan. Korban sempat mengumpat, bahkan pelaku diancam oleh teman-teman korban untuk berhati-hati.
"Pelaku emosi dan sakit hati, tapi keesokan harinya pelaku tidak masuk kerja karena takut dengan ancaman itu. Namun besoknya lagi, Rabu siang pelaku dibantu rekan-rekannya mendatangi korban dan teman-temannya yang saat itu tengah istirahat di lantai 2 bangunan. Pelaku menikam korban dengan badik yang dibawanya dari rumah. Ini sudah termasuk perencanaan," kata Yudhiawan.
Mansur dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana, junto pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, Lembar Negara (LN) No 78 tahun 1951.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar