Breaking


Selasa, 17 Desember 2019

Berawal Dari Sosial Media, Seorang Pria Mencabulin Anak Di bawah Umur Di Hotel

Related image

Berita Dunia Online88 - Polisi menangkap pria inisial IP (54 Tahun) karena diduga mencabuli anak berusia 15 tahun. Pelaku ditangkap di setelah orang tua korban melaporkannya. Peristiwa pencabulan terjadi di daerah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

"Pelaku sudah ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Pelaku memberikan handphone kepada korban usai melakukan perbuatan itu," Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli, Pada hari Senin pada tanggal (16/12/2019).

Pelaku yang merupakan seorang petani itu ditangkap anggota Polsek Rambah di daerah Hutaimbaru, Dolok, Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu dini hari pada tanggal (15/‎12/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Pelaku diduga melakukan pencabulan anak perempuan di bawah umur berusia 15 tahun, atas laporan keluarga korban."

Feri menyebutkan, pencabulan itu terungkap saat pada hari Jumat pada tanggal (15/11/2019) lalu, bibi korban inisial A (47)‎ merasa curiga melihat keponakannya memiliki handphone baru. Lalu S menanyakan dari mana korban mendapat handpone itu. Namun, korban tidak mau memberitahukannya.

Sang bibi pun mencari tahu kepada kerabatnya. Akhirnya, S mendapat kabar dari kerabatnya, bahwa anak dari abang kandungnya tersebut diduga telah dicabuli pelaku.

"S langsung menemui korban dan menanyakan informasi soal pencabulan yang dialaminya. Akhirnya korban menceritakan semua perbuatan yang dilakukan pelaku terhadapnya.”

Ternyata, pelaku sudah 2 kali mencabuli korban di tempat dan waktu yang berbeda. Dugaan pencabulan terjadi pada Selasa 12 November 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah mendengar pengakuan keponakannya, S pun melaporkan IP ke Polsek Rambah hari itu juga guna penyelidikan lebih lanjut.

Setelah mendapat laporan Kapolsek Rambah Iptu Pardomuan Simatupang memerintahkan anak buahnya untuk mencari pelaku.

"Petugas mendapat informasi, bahwa pelaku berada di Hutaimbaru, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas, Sumut."

Lalu Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban. Usai penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Rambah untuk proses hukum lanjutan.

Polisi menyita barang bukti berupa, 1 helai kaos lengan panjang warna kuning, 1 helai singlet tangtop warna putih dan 1 helai celana dalam warna putih.

"Petugas juga menyita 1 helai celana jins warna biru, 1 helai baju kemeja motif batik dan 1 handphone Samsung lengkap dengan dus warna putih."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar