Breaking


Sabtu, 11 Januari 2020

Seorang Warga WN China Selundupkan Hp Iphone Sebanyak 229 Iphone Bekas Ke Indonesia

Image result for Seorang Warga WN China Selundupkan Hp Iphone Sebanyak 229 Iphone Bekas Ke Indonesia

PERISTIWATERBARU88 - Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB dan NTT menggagalkan upaya penyelundupan handphone bekas dan beberapa peralatan elektronik lainnya oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China berinsial FA (22 Tahun).

Diamankan barang bukti berupa 229 handphone iPhone 6S, 6 Wifi Router, dan 3 multiple USB port. Semua dalam kondisi bekas dan dikemas dalam 2 koper dan 1 kardus.

"Tersangka mengambil jalan memutar untuk membawa barang-barang yang diselundupkan tersebut, masuk ke wilayah Indonesia," Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Hendra Prasmono, Pada hari Jumat pada tanggal (10/01/2020).

Pengungkapan upaya penyelundupan ini merupakan kerja sama dari unit pengawasan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Bea Cukai Atambua, Polres Belu dan petugas Avsec Bandara A. A. Berre Tallo Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Awalnya tersangka mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan penerbangan AirAsia FD 398 rute Bangkok-Denpasar, Pada hari Minggu pada tanggal (29/12/2020). Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, tersangka menginformasikan bahwa hanya transit di Bali, dan akan melanjutkan perjalanan ke Dili Timor Leste.

"Sehingga terhadap barang bawaannya, petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan penyegelan dan dibuatkan persetujuan penangguhan pengeluaran barang."

Selanjutnya, pada hari Senin pada tanggal (30/12/2019), tersangka melanjutkan perjalanan ke Dili dengan penerbangan Sriwijaya SJ 270, rute Denpasar-Dili. Dan di hari yang sama, petugas Bea Cukai Ngurah Rai menyerahkan kembali barang penumpang kepada tersangka di area Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kemudian pada hari Selasa pada tanggal (31/01/2019), tersangka melakukan perjalanan darat dari Kota Dili ke Batu Gade, Timor Leste. Setibanya di Pos Lintas Batas Batu Gade, tersangka menyerahkan barang bawaan berupa dua koper dan satu kardus kepada seseorang di Timor Leste, dan dijanjikan akan diserahkan kembali kepada yang bersangkutan di Bandara AA Berre Tallo Atambua.

Setelah menyelesaikan proses imigrasi dan kepabeanan di Pos Lintas Batas Batu Gade, tersangka berjalan menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Atambua, dan didapatkan tersangka hanya membawa satu tas ransel berisi pakaian. Tersangka selanjutnya bergerak meninggalkan PLBN Motaain menuju Bandara AA Berre Tallo menggunakan ojek sepeda motor.

Setibanya di Bandara AA Bere Tallo, Atambua, tersangka membeli tiket pesawat tujuan Kupang dan langsung melakukan check-in, tanpa membawa bagasi. Setelah check in selesai, tersangka keluar terminal mengambil barang bawaan di mobil yang dikendarai seseorang berinisial AM di parkir area Bandara, lalu kembali masuk ke area check in. Saat melewati mesin X-Ray Scan barang tersebut dicurigai petugas Avsec Bandara, sehingga dilakukan pembongkaran dan pemeriksaan.

"Ketika koper dan kardus dibuka, petugas mendapatkan iPhone, wifi router, dan multiple usb port bekas. Atas temuan tersebut petugas avsec Bandara A. A. Bere Tallo menghubungi Bea Cukai Atambua dan Polres Belu."

Tersangka dijerat Pasal 102 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar