PemainBandarQ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman memusnahkan sebanyak 17.789 Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan invalid. Pemusnahan ini berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan e-KTP yang rusak atau invalid.
Dipimpin oleh Jazim Sumirat selaku Kepala Dinas Dukcapil Sleman dan dihadiri oleh pejabat Inspektorat, Setda, Kesbang, Satpol PP, KPU dan juga Polres Sleman, pemusnahan puluhan ribu e-KTP ini dilakukan dengan cara dibakar di lapangan Pemda Sleman di Beran.
"E-KTP yang dimusnahkan ini adalah e-KTP yang kondisinya sudah rusak ataupun invalid termasuk didalamnya yang gagal cetak, yang dikumpulkan dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Sleman," ucap Jazim, Rabu(19/12).
Menurut Jazim, pemusnahan belasan ribu e-KTP ini dilakukan menggingat isi dari KTP ini sudah tidak sesuai dengan data pemiliknya. "Bisa dikarenakan mutasi, ataupun karena perubahan identitas pemilik KTP," ucapnya.
"Jika e-KTP yang rusak ini jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, kemungkinan bisa disalahgunakan untuk hal yang buruk ataupun dapat merugikan pemilik asli KTP itu sendiri," tambahnya.
Di kesempatan yang sama, anggota KPU Sleman, Indah Sri Wulandari memberikan apresiasi upaya pemusnahan e-KTP yang rusak dan invalid ini.
"Belasan ribu e-KTP yang tersimpan ini dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini juga dikhawatirkan dapat menganggu hasil ataupun proses Pemilu nantinya jika disalahgunakan. seperti adanya Daftar Pemilik Khusus (DPK) yang diharuskan menggunakan KTP saat memberikan hak pilihnya," tutup Indah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar