PEMAINBANDARQ |
"Apakah ada kelalaian tidak sesuai SOP, itu akan didalami tim. Polrestabes Surabaya bersama Pemkot Surabaya akan audit proyek tersebut apakah ada SOP atau ketentuan bangunan yang dilanggar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Pihak pengembang, kata Dedi, bisa dikenakan pidana jika terbukti menyalahi prosedur, misal mengurangi material atau tidak menjalankan SOP yang telah ditentukan.
"Ada undang-undang yang mengatur konstruksi, apabila misalnya suatu bangunan SOP besinya harus 10 mili tapi praktiknya dikasih besi 6 mili bisa pengaruhi kekuatan suatu bangunan," tuturnya.
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki penyebab utama tanah tersebut ambles sedalam 20 meter dengan luas 30x100 meter itu. Dedi juga tidak yakin kerusakan jalan itu akibat bencana alam.
"Perlu pendalaman lagi apakah ini human error atau bencana alam. Bencana alam kecil sekali kemungkinannya. Saat ini lima orang pekerja lapangan dan saksi yang melihat sudah diminta keterangan," ucap Dedi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar