PemainBandarQ Pihak kepolisian mengamankan 12 pelaku kriminal yang beraksi di Kota Lhokseumawe, Aceh. Dua orang diantaranya mengaku adalah anggota polisi dan satu diantaranya masih berada di bawah umur.
"Sebanyak 12 orang kami amankan. Dua diantara mereka mengaku merupakan anggota Tim Star Polres Lhokseumawe yang menjalankan tugas patroli setiap malam hari untuk mencegah tindakan kriminal dan peredaran narkoba. Mereka yang kami amankan juga melakukan tindak kejahatan yang beragam seperti pemerasan, curanmor dan juga penggelapan," ucap Iptu Riski Adrian, selaku Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Rabu (12/12).
Riski menambahkan, dari para tersangka kepolisian mengamankan 34 unit sepeda motor, 4 unit Hp, kunci T, 1 unit Laptop, STNK dan sejumlah kunci sepeda motor.
"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk juga yang kami tangkap, satu diantaranya merupakan buronan Polda Sumatera Utara. Disana dia terjerat dalam kasus penggelapan dan penipuan. Saat ini kami melakukan koordinasi dengan penyidik pihak terkait," ucap Riski.
Saat ini, 9 orang tersangka yaitu RD (21), MH (36), AM (19) dari Kota Lhokseumawe, JA (31), YD (47), BM (24), JL (26), AS (56), asal Aceh Utara dan IB (36) asal Aceh Timur sudah ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sementara itu KR (13) tidak ditahan dikarenakan dia masih berada di bawah umur. Dan untuk dua tersangka lainnya FH dan FR ditahan di Mapolres Bireun.
"Selain mereka. Kami saat ini juga memburu sindikat lainnya. Ada beberapa orang yang sedang kami lakukan pengejaran. Kami menghimbau kepada semua masyarakat jika ada yang merasa kehilangan sepeda motor, dapat langsung mengunjungi Polres Lhokseumawe dengan membawa identitas mereka dan ini tidak dilakukan pungutan biaya," ucap Riski.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar