Breaking


Rabu, 12 Desember 2018

Demi Memperbaiki Rumah, Pelaku Nekat Mencuri Komputer di 5 Kota di Surabaya



PemainBandarQ : Polisi Madiun mengamankan pelaku sindikat pencurian komputer yang menjalankan aksinya di sekolah-sekolah di Jawa Timur. Pelaku bernama Khoirul (39) merupakan warga Kampung Bandan RT 08 RW 02 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. 

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada kepolisian, pelaku ini nekat bergabung dengan komplotan pencuri spesialis komputer, dikarenakan terpaksa. Pelaku mengatakan rumahnya yang mengalami kebakaran menyebabkan banyaknya biaya yang diperlukan untuk memperbaiki rumahnya. 

"Rumah saya kemarin mengalami kebakaran pak, kemarin itu saya sudah cicil sebagian, membeli asbes," jelas pelaku kepada wartawan di Mapolres Madiun Rabu (12/12) sore. 

Pelaku ini mengaku kepada kepolisian, pelaku bersama dengan komplotan jaringannya diamankan di Polres Ponorogo, Polres Jombang, Polres Lamongan, Polres Nganjuk dan Polres Trenggalek. Pelaku melakukan keahliannya di Madiun mencuri sebanyak 22 unit komputer di SMP 2 Kecamatan Gemarang. 

"Jadi pelaku ini satu komplotan dengan empat pelaku lainnya yang diamankan di 5 kota di Jatim. Mereka ini komplotan pencuri komputer yang beraksi di Jombang, Lamongan, Ponorogo, Nganjuk dan Trenggalek," ucap AKBP Ruruh Wicaksono, selaku Kapolres Madiun kepada wartawan. 

Kapolres mengungkapkan, dalam aksinya pelaku ini melakukan pencurian dengan membuka ataupun merusak kunci gembok pintu ruang laboratorium komputer dengan memakai obeng. Saat ini, sebanyak 22 unit komputer sudah diamankan pihak kepolisian dari seseorang di Jakarta yang diduga berperan sebagai penadah. 

"Hasil penyelidikan yang dilakukan di lima wilayah polres, komputer yang dicuri dijual di Jakarta dengan harga 800 ribu/ untinya. Tadi pelaku mengungkapkan alasan dia mencuri dikarenakan memerlukan biaya untuk memperbaiki rumahnya yang mengalami kebakaran," ucapnya. 

Sekarang, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun hukuman penjara."Pelaku terancam kurungan penjara 9 tahun," ucap AKBP Ruruh Wicaksono selaku Kasat Reskrim Polres Masiun. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar