PemainBandarQ Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea Cukai menangkap pasangan suami istri(pasutri). Bernama Saipul P dan Fitriana M, kedua pasangan ini merupakan pengedar narkotika jenis ganja cair dan ekstasi di Surabaya, Jawa Timur. Narkoba ini mereka sembunyikan di dalam body wrapping atau korset.
"Narkotika ini mereka press dengan mesin vacuum kemudian ditempel di badan mereka menggunakan korset atau body wrapping," ucap Irjen Arman Depari selaku Deputi Pemberantasan BNN dalam keterangannya, Selasa(11/12).
Pasutri ini diamankan di Hotel Narita, Surabaya, Jatim pada hari kamis (6/12). Selain menangkap Saipul dan Firtiana, polisi juga mengamankan Asmanti dan Ismawan.
Arman mengatakan penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran narkotika yang terjadi di Tanjung Pinang. Tim pun melakukan control delivery dan menangkap para pelaku yang tersebar di Surabaya.
"Dilakukan penangkapan dengan teknik control delivery (CD) ke Surabaya dan berhasil mengamankan sejumlah tersangka," ucapnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 20.000 pil ekstasi dan 22 botol dimana 4 diantaranya dengan merek Hemspeed atau Canabis Sativa yang mereka pesan secara online dari negara Jerman.
"Minyak ganja ini sudah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium BNN dengan kandungan Canabidiol dan Dronabinol, merupakan NPS (new psycoaktive substances) sejenis narkotika baru," ucap Arman.
Para pelaku ini langsung diamankan ke kantor BNN Cawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Arman keterangan lengkap ini akan disampaikan dalam konferensi pers oleh Kepala BNN Komjen Heru Winarko pada hari Rabu (12/12) besok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar