Tarif Cukai Rokok Dipastikan Tak Naik Tahun Depan
PemainbandarQ |
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap
mempertahankan tarif cukai Hasil Tembakau (HT) termasuk rokok
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
146/PMK.010/2017.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 12 Desember 2018.
Mengenai perubahan yang diatur dalam PMK 156/2018 itu, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, dalam siaran persnya, yaitu:
a. Tidak ada kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau maupun
kenaikan batasan Harga Jual Eceran minimum, sehingga tetap mengacu pada
Pasal 6 dan 7 PMK 146/2017;
b. Menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sehingga perlu mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017.
Penyusunan kebijakan tarif cukai hasil tembakau itu, jelas Nufransa, mempertimbangkan aspek-aspek tertentu, yaitu pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal.
“Sepanjang 2013–2018, kenaikan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran hasil tembakau telah berhasil mengendalikan produksi HT dengan penurunan produksi sebesar 2,8% dan meningkatkan penerimaan negara sebesar 10,6%,” ujar Nufransa, dikutip dari laman setkab, Jakarta, Senin (17/12/2018).Namun demikian, lanjut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu itu, dari aspek tenaga kerja, Pemerintah masih perlu memberikan ruang bagi industri padat karya dengan menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang perkembangannya stagnan.
Ditambahkan Nufransa, untuk pencapaian target penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2019, pemerintah akan lebih memfokuskan pada upaya pemberantasan peredaran rokok illegal.
“Hal tersebut dimaksudkan agar industri hasil tembakau legal dapat tumbuh dan mengisi pasar illegal yang pada akhirnya diharapkan dapat menambah penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja,” ujar Nufransa.
Selain itu, lanjut Nufransa, upaya intensifikasi cukai lebih dioptimalkan berupa pengenaan cukai pada produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang kinerja penerimaannya dalam tiga bulan terakhir sudah mencapai lebih dari Rp154,1 miliar sehingga diharapkan target penerimaan cukai tahun 2019 masih dapat dicapai (on the track).
Menurut Nufransa, kebijakan cukai HT tahun 2018 dipandang masih efektif dengan beberapa parameter seperti aspek pengendalian konsumsi, tenaga kerja, industri, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara. D isamping itu, dalam menyusun kebijakan cukai ini senantiasa mendengar berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak baik secara tertulis maupun audiensi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 12 Desember 2018.
Mengenai perubahan yang diatur dalam PMK 156/2018 itu, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, dalam siaran persnya, yaitu:
b. Menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sehingga perlu mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017.
Penyusunan kebijakan tarif cukai hasil tembakau itu, jelas Nufransa, mempertimbangkan aspek-aspek tertentu, yaitu pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal.
“Sepanjang 2013–2018, kenaikan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran hasil tembakau telah berhasil mengendalikan produksi HT dengan penurunan produksi sebesar 2,8% dan meningkatkan penerimaan negara sebesar 10,6%,” ujar Nufransa, dikutip dari laman setkab, Jakarta, Senin (17/12/2018).Namun demikian, lanjut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu itu, dari aspek tenaga kerja, Pemerintah masih perlu memberikan ruang bagi industri padat karya dengan menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang perkembangannya stagnan.
Ditambahkan Nufransa, untuk pencapaian target penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2019, pemerintah akan lebih memfokuskan pada upaya pemberantasan peredaran rokok illegal.
“Hal tersebut dimaksudkan agar industri hasil tembakau legal dapat tumbuh dan mengisi pasar illegal yang pada akhirnya diharapkan dapat menambah penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja,” ujar Nufransa.
Selain itu, lanjut Nufransa, upaya intensifikasi cukai lebih dioptimalkan berupa pengenaan cukai pada produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang kinerja penerimaannya dalam tiga bulan terakhir sudah mencapai lebih dari Rp154,1 miliar sehingga diharapkan target penerimaan cukai tahun 2019 masih dapat dicapai (on the track).
Menurut Nufransa, kebijakan cukai HT tahun 2018 dipandang masih efektif dengan beberapa parameter seperti aspek pengendalian konsumsi, tenaga kerja, industri, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara. D isamping itu, dalam menyusun kebijakan cukai ini senantiasa mendengar berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak baik secara tertulis maupun audiensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar