Breaking


Sabtu, 19 Januari 2019

Bebas 24 Januari, Ahok Bakal Bikin Vlog di YouTube

Bebas 24 Januari, Ahok Bakal Bikin Vlog di YouTube

PemainbandarQ

JAKARTA - Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera menghirup udara bebas pada 24 Januari 2019 mendatang. Hal itu dipastikan setelah ia menerima remisi Natal 2018. Ahok mengimbau para pendukungnya untuk tidak melalukukan penyambutan di Mako Brimob maupun Lapas Cipinang.
Staf Ahok, Ima Mahdiah mengatakan, ketika keluar dari jeruji besi nanti beliau akan membuat vlog yang akan diunduh di YouTube dengan channel bernama Panggil Saya BTP. Hal itu berguna sebagai obat rindu kepada para pendukung mantang Gubernur DKI Jakarta tersebut."Nama YouTube-nya Panggil Saya BTP," kata Ima kepada PemainbandarQ, Sabtu (19/1/2019).
Terkait teknis perekaman itu akan dimulai dari Mako Brimob atau Lapas Cipinang, pihaknya belum bisa memberikan keterangan tersebut. Ia menjelaskan, dalam video itu Ahok akan menyapa seluruh masyarakat yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Jadi masyarakat gak usah capek-capek jauh-jauh datang (ke Lapas Cipinang atau Mako Brimob). Kan takutnya lagi jam kerja, macet. Nanti lagi di luar negeri pun bisa lihat," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran PemainbandarQ di channel YouTube bernama Panggil Saya BTP pada Sabtu (19/1/2019) pukul 02.41 WIB video yang diunduh masih nihil. Tapi akun itu sudah di-subscribe sebanyak 3.154 subscribers.
Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar