MUI: Hak Ahok sebagai Warga Negara Harus Dipulihkan
PemainbandarQ |
JAKARTA - Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas dari penjara Mako Brimob pada 24 Januari 2019. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hak pribadi Ahok sebagai warga negara harus segera dipulihkan.
"Semua hak-hak pribadi Ahok sebagai warga negara harus dipulihkan sebagai warga negara yang sama dengan kita semua," kata Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah kepada PemainbandarQ, Minggu (20/1/2019).Ikhsan berujar, Ahok telah menerima hukuman dan telah menjalaninya dengan penuh keinsyafan. Karena itu hal ini mesti dijadikan sebuah pelajaran penting agar perbuatan serupa tidak terulang.
"Bahwa siapapun yang melakukan perbuatan pidana harus dihukum dan menjalani hukuman sesuai prinsip equality before the law, yakni persamaan warga negara di depan hukum," jelas dia.
Ikhsan mengimbau semua pihak dapat menerima Ahok kembali usai dirinya selesai menjalani masa hukumannya. Ia berdoa agar Mantan Gubernur DKI itu bisa mendarmabaktikan hidupnya bagi kebaikan bangsa dan negara.
"Kita harus terima sebagai saudara kita. Kita doakan semoga Pak Ahok mendarmabaktikan hidupnya bagi kebaikan dirinya dan bangsa-negara," pungkas Ikhsan.
Kini Telah Hadir Game Poker Terbaik & Teraman di Asia lho !!
BalasHapusDisini Hanya Dengan 1 User Id saja Kalian Sudah Bisa Main kan 8 Game dari Kami.
BandarPoker | PokerOnline | CapsaSusun | DominoQQ | BandarQ | AduQ | SAKONG | BANDAR66
Info Lebih Lanjut Hubungi :
WA: 0812.2222.996
BBM : PKRVITA1 (HURUF BESAR)
Wechat: pokervitaofficial
Line: vitapoker