Breaking


Selasa, 15 Januari 2019

Bergaya Parlente dan Mewah, Modus Baru Pencurian Rumah Kompleks di Tangsel

Bergaya Parlente dan Mewah, Modus Baru Pencurian Rumah Kompleks di Tangsel

Pemainbandarq

TANGERANG SELATAN - Aksi empat pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Kompleks Cluster Sutera Olivia XI Nomor 03, RT04 RW09, Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), digagalkan sekuriti setempat.
Dalam aksinya para pelaku menggunakan modus operandi baru, yakni dengan berpenampilan parlente layaknya pegawai kantoran. Tak hanya itu, mereka pun rela menyewa mobil yang tergolong mewah merek Toyota Fortuner VRZ B 89 QQ.Para pelaku masing-masing bernama Riski Pratama alias Penjol (28), Ono Karsono (28), serta pasangan suami isteri sekaligus inisiator pencurian yakni, Aam Abdul Rizik (32), dan Nurhayati (29).
Mereka menjalani aksi yang pertama di kompleks itu pada 8 Januari 2019 pagi. Tepatnya di Cluster Sutera Olivia XI, Pakualam, Serpong Utara. Para pelaku memasuki kompleks mewah tersebut dengan mengendarai mobil Fortuner VRZ hitam yang telah diganti nomor platnya menjadi B 1828 RY.
Karena aksinya sudah dirancang sedemikian rupa, maka berbagai kelengkapan pun telah mereka siapkan, termasuk dengan membuat identitas KTP palsu. KTP itu dijaminkan di pos sekuriti gerbang masuk komplek, sebagai syarat bagi tamu dari luar.

Selanjutnya, mereka berputar-putar di dalam Cluster seolah sedang mencari suatu alamat. Padahal sebenarnya, para pelaku sedang memantau rumah manakah yang kemungkinan sedang ditinggal penghuninya.Lalu tibalah keempatnya di kediaman milik Ignasius Liliek Senaharjanta. Mereka menyasar rumah itu lantaran ada beberapa tanda-tanda yang menunjukkan rumah sedang kosong dan tak berpenghuni. Kemudian dimulailah pembagian tugas masing-masing pelaku.
"Mereka membagi tugas, yang perempuan turun dari mobil dan berpura-pura mengetuk gerbang. Jika tak ada jawaban, maka barulah tiga pelaku lainnya mengeksekusi dengan menjebol kunci. Namun jika ada jawaban dari dalam, skenario lain dibuat dengan berpura-pura salah alamat," ungkap AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel kepada Okezone, Senin (14/1/2019).Di lokasi pertama, para pelaku hanya berhasil mengambil audio speaker bernilai belasan juta rupiah. Lalu receiver Close Circuid Television (CCTV) di rumah mewah itu turut digasak, tujuannya agar mengamankan rekaman saat pencurian berlangsung.
"Pencurian itu pertama kali diketahui oleh saksi yang bekerja sebagai sopir pribadi pelapor. Dimana saksi melihat pintu garasi rumah dalam keadaan terbuka, handle pintunya dalam keadaan rusak. Pintu kamar juga rusak akibat congkelan," jelas Ferdy.Pencurian itu lantas dilaporkan ke pihak sekuriti, dan kemudian dilanjutkan membuat laporan di Mapolres Tangsel dengan nomor LP:28/K/I/2019/SPKT/ResTangsel, tanggal 8 Januari 2019. Dari rekaman CCTV di pos gerbang masuk komplek diketahui, jika penumpang di mobil Toyota Fortuner VRZ hitam lah pelaku pencuriannya.
"Tersangka mengira bahwa rekaman CCTV hanya ada di rumah korban pencurian, padahal di gerbang masuk juga ada. Dari situlah pihak sekuriti mencatat ciri-ciri dan mobil tersangka itu," imbuhnya.
Sukses pada pencurian sebelumnya, keempat pelaku kembali berupaya melancarkan aksi pencurian berikutnya pada 10 Januari 2019. Sekira pukul 14.30 WIB, Toyota Fortuner VRZ yang mereka tumpangi terlihat masuk ke dalam Cluster Sutera Onyx.Salah satu sekuriti perumahan yang terus mengamati di pos jaga, meyakini betul bahwa mobil itulah yang digunakan pelaku pencurian di Cluster Sutera Olivia dua hari yang lalu. Lantas dibantu beberapa sekuriti lainnya, mereka langsung menutup pintu gerbang seraya berusaha memberhentikan mobil Fortuner tersebut.
"Para tersangka saat diberhentikan, justru malah kabur dengan menabrak pintu gerbang perumahan, lalu berlanjut menabrak kendaraan lain. Mereka akhirnya bisa diamankan sekuriti dan warga sekitar yang melintas hingga petugas kita datang ke lokasi," kata Ferdy.
Berdasarkan pengakuannya, selama satu tahun belakangan ini para pelaku telah melakukan aksi dengan modus serupa sebanyak tujuh kali di beberapa tempat, seperti Depok, Bekasi dan Tangsel. Setiap kali beroperasi, mereka hanya butuh waktu sekira 15 menit untuk membobol pintu dan menggasak harta benda di dalam rumah.Beberapa barang bukti yang disita petugas adalah sebuah obeng, kunci leter L, lima Lembar KTP Palsu, seunit Toyota Fortuner VRZ yang dirusak massa, serta berbagai peralatan elektronik hasil kejahatan pelaku.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tukas Ferdy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar