Breaking


Sabtu, 12 Januari 2019

Terungkap Ada Kode 'Alquran' di Kasus Suap Petinggi Sinar Mas

Terungkap Ada Kode 'Alquran' di Kasus Suap Petinggi Sinar Mas

PemainbandarQ

JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya penggunaan sandi atau kode 'Alquran' dalam perkara dugaan suap ‎yang melibatkan tiga petinggi Sinar Mas Group, Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana, dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Dalam dakwaan ketiga petinggi Sinar Mas Group tersebut, pegawai PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) Windy Kurniawan disebut mengambil uang yang diduga untuk menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar Rp240 juta.

Uang Rp240 juta tersebut disamarkan oleh terdakwa Willy Agung dengan sandi 'Alquran'. Uang Rp240 juta tersebut rencananya akan diserahkan kepada Tirra Anastasia Kemur.
"Terdakwa satu (Willy Agung) telah mendapat informasi dari Edy Saputra Suradja bahwa uang Rp240 juta dengan kata sandi 'Al-quran' telah tersedia dan akan diambil oleh Tirra Anastasia Kemur," kata Jaksa Titto Jaelani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).Kemudian, uang tersebut diserahkan oleh Tirra kepada anggota DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah yang dibungkus dalam sebuah tas hitam. Uang tersebut diserahkan di Food Court Sarinah, Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, tiga petinggi Sinar Mas Group didakwa menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar Rp240 juta. Ketiganya yakni, Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (PT SMART), Edy Saputra Suradja.

Kemudian, Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalteng, Willy Agung Adipradhana, serta Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Kalteng, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
Ketiganya didakwa secara bersama-bersama ‎telah memberikan suap agar DPRD Kalteng tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh. Padahal, rapat tersebut sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.

Diduga, ketiga petinggi Sinar Mas Group menyuap Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada, serta Arisavanah.
Kasus ini bermula dari rapat paripurna DPRD Kalteng memperoleh laporan serta adanya pemberitaan media massa mengenai tujuh perusahaan sawit yang diduga lakukan pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Salah satu perusahaan tersebut yaitu PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) yang merupakan anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology (PT SMART).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), seharusnya para anggota DPRD Kalteng membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum adanya plasma yang dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama. Namun, RDP tersebut justru batal dilakukan.Atas perbuatanya ketiga petinggi Sinar Mas Group didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar