Breaking


Sabtu, 09 Februari 2019

5 Kasus Threesome yang Bikin Heboh: Dari Jual Istri, Suami, hingga Paksa Anak

5 Kasus Threesome yang Bikin Heboh: Dari Jual Istri, Suami, hingga Paksa Anak

PemainbandarQ

JAKARTA – Kasus threesome atau berhubungan badan bertiga kembali terkuak. Terkini, pasangan suami istri Rahmat Taufik (43) dan Mirra (39), warga Pancoran, Jakarta Selatan, mengajak putri tirinya KN (17) untuk melakukan hubungan intim bersama-sama.
Kasus ini terungkap setelah KN memberanikan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ayah kandungnya, SI. Mendengar pengakuan sang anak, SI pun melapor ke pihak kepolisian.Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap pasutri tersebut dan menjeratnya dengan Pasal 76 huruf D Juncto Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus threesome di atas bukanlah yang pertama. Berikut beberapa kasus threesome yang pernah menggegerkan publik, seperti yang dirangkum PemainbandarQ, pada Jumat (8/2/2019):
1. Jual Istri Lalu Ajak Threesome di Surabaya – Februari 2017

Februari 2017, perilaku keji seorang suami yang menjual istrinya dan menggaulinya secara bersamaan dengan pria lain terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Ia adalah Choiron (34) warga Jalan Demak Nomor 266 Surabaya, Jawa Timur.
Perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Ia memaksa istrinya melakukan hubungan intim bersama-sama dengan dua hingga tiga pria, sekaligus termasuk dirinya.Perbuatan pelaku terungkap setelah polisi menyelidiki akun media sosial Facebook yang menawarkan jasa layanan seks. Tarif yang dipatok sebesar Rp500 ribu, dengan pembayaran di muka Rp 200 ribu, sisanya dibayar ketika “permainan” selesai. Kepada polisi, Choiron mengaku kalau istrinya hyperseks sehingga tidak puas jika berhubungan badan hanya dengan satu orang.
Selain tersangka, polisi juga menangkap Sugianto (30), warga Sidoarjo yang berperan memasarkan korban. Keduanya diamankan bersama satu lembar bill hotel biru, tiga gadget, dan sisa uang transaksi Rp275 ribu.“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP tentang melakukan perdagangan orang yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Slitongo, kala itu.

2. Istri Jual Suami untuk Threesome – Januari 2018

Alasan ekonomi keluarga yang kurang, seorang istri (VR) menjual suaminya (MR) untuk layanan seks bertiga atau threesome. Hal tersebut berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya pada Januari 2018.
“Tersangka kami tangkap di sebuah hotel di Jalan Kayoon Surabaya. Saat penangkapan kami dapati dua pria dan satu wanita tanpa busana di dalam kamar,” ungkap Kapolrestabes Surabaya saat itu, Kombes Rudi Setiawan.
Dalam menjalani bisnis prostitusi threesome ini, MR dan VR menjaring para pelanggan melalui media sosial. Sasarannya adalah pasangan suami istri atau mereka yang sengaja punya fantasi menyimpang, dengan memasang tarif hingga Rp500 ribu per sekali kencan.
Dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian mengungkapkan, pasutri ini sudah cukup lama menjalani bisnis tersebut. Bahkan, sang istri seringkali menjual suaminya jika ada pelanggan yang meminta hubunganthreesome.

3. Bisnis Threesome Lewat Medsos di Tangerang – April 2018
Dua muncikari yang menjalankan bisnis threesome melalui media sosial diendus keberadaannya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang. Keduanya ialah pria berinisial TBN (31) dan wanita berinisial KN (27).
Polisi meringkus keduanya saat melakukan transaksi di Hotel Narita, Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, pada April 2018.
Wakapolrestro Tangerang, AKBP Harley Silalahi mengungkapkan, kedua tersangka menawarkan jasa threesome melalui media sosial grup WhatsApp. Keduanya diringkus setelah polisi menyamar sebagai pria hidung belang, hingga berakhir pada transaksi.“Kami mendapatkan informasi mengenai hal ini, kemudian melakukan penyamaran menjadi pelanggan,” ujarnya.Dalam menjalankan aksinya, salah seorang pihak yang dikerahkan untuk menyamar sebagai pelanggan memberikan uang muka Rp2juta kepada tersangka TBN. Dalam hal ini pelaku meminta pelanggan membayar Rp5 juta. Sisanya Rp3 juta akan diberikan kencan.
Setelah mereka bertemu, pelaku melakukan serangkaian adegan ranjang di dalam kamar. Tak lama kemudian, polisi pun masuk ke kamar dan meringkus tersangka dalam keadaan tanpa busana.

4. Kasus Threesome di Surabaya – Juni 2018
Petugas UPPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus Ayuk alias Puspita (22) warga Desa Gaji Karang Binangun, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur karena terlibat tindak pidana perdagangan orang atau mencari keuntungan dari pelacuran.Ayuk ditangkap saat menjadi partner threesome di Hotel Fave, Kali Rungkut, Surabaya, pada 6 Juni 2018. Tersangka ditangkap saat melayani pria hidung belang bersama seorang korban dalam kamar hotel. Saat digerebek, polisi menyita kondom bekas pakai dan yang masih utuh,uang tunai Rp500 ribu, telepon genggam dan bill hotel.Kasubag Humas Polrestabes Surabaya saat itu, AKP Chintya Dewi menjelaskan, tersangka menjajakan dirinya sendiri dan korban (temannya) dengan menampilkan foto pada akun Facebook ‘Puspita Puspita’ Open Area Surbaya exclude.“Saat ditangkap korban maupun tersangka dalam keadaan telanjang. Tersangka mendapat keuntungan berupa uang yang diperoleh dari penjualan korbannya sebesar Rp500 ribu,” ujar Chintya.
Atas kasus tersebut, Ayuk dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tuntutan hukaman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp120 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, 17 Oktober 2018 silam.
5. Orang Tua Hasut Putrinya untuk Threesome – Februari 2019
Hubungan threesome seks yang telah dilakukan sejak Oktober 2018 hingga Januari 2019 yang dilakukan pasutri dengan mengasut anaknya berhasil terungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan, 7 Februari 2019RT (43) dan M (39) menghasut putrinya, KN (17) untuk ikut melakukan threesome bersama sang ibu (M) dan juga ayah tirinya (RT) di kediaman miliknya, di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengungkapkan, RT dan M memaksa anaknya untuk ikut melakukan threesome lebih dari dua kali.
Andi menjelaskan, ide tersebut bermula saat RT mengajak sang istri untuk melakukan hubungan seks threesome. Namun, M mengajak putrinya untuk ikut melakukan hubungan seks tersebut.
Ketika mendengar ajakan tersebut, KN sempat menolak. Ia justru dimarahi lantaran tidak mau memenuhi kemauan bejad ayah tirinya. Korban pun diiming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp200 ribu, dan akan dibelikan sebuah handphone untuknya.“Di waktu berbeda, korban kembali disetubuhi oleh pelaku di hadapan ibunya, tapi ibunya hanya diam saja. Bahkan, sempat juga korban disetubuhi di hadapan adik korban," tutur Andi.Perbuatan keji tersebut diketahui oleh ayah kandungnya (SI) setelah sang putri memberanikan diri menceritakan perilaku bejat ayah tirinya. Mendengar pengakuan sang anak, SI pun membuat laporan ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian akhirnya menangkap pasutri tersebut dan menjeratnya dengan Pasal 76 huruf D Juncto Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar