Breaking


Sabtu, 09 Februari 2019

KPAI Koordinasi dengan Polisi Tangani Kasus Threesome di Pancoran

KPAI Koordinasi dengan Polisi Tangani Kasus Threesome di Pancoran
PemainbandarQ
JAKARTA - Kasus pasangan suami istri (pasutri) yang mengajak anaknya untuk melakukan hubungan seks bertiga, atau threesome mengejutkan semua pihak. Tak terkecuali Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ketua KPAI Susanto mengatakan, peristwa tersebut sangat tidak bermoral lantaran membujuk anaknya sendiri untuk melakukan hal tersebut. Untuk pelaku harus dihukum seberat-beratnya."Ini merupakan tindakan yang tak pantas. Proses hukum seberat-beratnya bagi pelaku," kata Susanto kepada PEmainbandarQ, Sabtu (9/2/2019).
KPAI sendiri, kata dia, akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu memulihkan kondisi psikologi bagi sang anak. "Kita koordinasi dulu dengan kepolisian," ungkapnyaSementara itu, Komisiomer KPAI Hikmawati mengatakan, pihaknya tengah melakukan rapat untuk membahas kasus tersebut.
"Masih rapat (untuk membahas peristiwa itu)," tambahnya.Sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) RT (43) dan M ( 39) menghasut anaknya, KN (17) untuk ikut berhubungan seks bertiga atau threesome. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib menerangkan, KN adalah anak tiri RT.
"Jadi, korban ini anak kandung dari si M. M ini cerai sama ayah kandung korban, SI 8 tahun lalu. Dia menikah lagi dengan RT ini sudah tiga tahunan," kata Kompol Andi Sinjaya Ghalib.Hubungan seks bertiga sudah dilakukan sejak Oktober 2018 hingga Januari 2019. Andi mengungkapkan RT dan M memaksa anaknya ikut berhubungan seks bertiga lebih dari dua kali.
Perbuatan mereka berlangsung di kediaman RT dan M di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Andi menjelaskan, ide fantasi seks bertiga bermula saat RT mengajak istrinya untuk melakukan hubungan seks threesome. Namun M mengajak malah KN untuk melakukan hal tersebut.
"Korban diimingi bakal diberikan uang Rp200 ribu, dan akan dibelikan handphone (ponsel-red) oleh ayahnya," tutur Andi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar