Breaking


Selasa, 05 Februari 2019

Seorang Bos Pengembang Perumahan Murah, Ditahan Tangsel Akan Ditahan, Kasus Peninpuan

Hasil gambar untuk Kasus Penipuan, Bos Pengembang Perumahan Murah di Tangsel Akan Ditahan
PEMAINBANDARQ
PEMAINBANDARQ - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menerima berkas perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT Cakrawala Karya Kinakas, John Sumantri, Pada Hari Senin, Pada Tanggal (04/02/2019).

Kepala seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangsel, Sobrani Binzar mengatakan, pihaknya masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus penipuan bos pengembang perumahan murah tersebut yang dilimpahkan Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri.

Menurut Sobrani, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan sebelum berkasnya di sidangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

"John Sumanti dilimpahkan ke kita dari Kepolisian. Kita melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sebelum kita limpahkan ke pengadilan. Sekarang lagi proses tahap dua di sini," ucap Sobrani, Pada Hari Senin, Pada Tanggal (04/02/2019).

Sobrani melanjutkan, penahanan 20 hari terhadap tersangka akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang.

Dari berkas yang diterima Kejaksaan dari Polres Tangsel terhadap tersangka John Sumantri, Kejaksaan Negeri Tangsel menerima dua perkara. Satu perkara dengan jumlah empat korban, yang tertipu uang rata-rata Rp 25 juta.

"Dia ada dua perkara, baru satu perkara yang masuk ke kita. Kurang lebih Rp 100 jutaan, yang satu perkara masih dalam penelitian. Sangkaan pasal yang dituduhkan 378 atau 372 penipuan atau penggelapan," ucap Bani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar