PEMAINBANDARQ |
"Pengakuannya sudah 30 kali menggelapkan mobil rental untuk digadaikan," kata Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Warija, Pada Hari Senin Pada Tanggal (04/02/2019).
Modus yang dipakai, kata dia, tersangka mengaku sebagai pegawai Pemerintah Kabupaten Bekasi. Untuk meyakinkan korbannya, kata dia, setiap transaksi dilakukan di kantor pemerintahan di kawasan Delta Mas.
Kasus itu terungkap setelah pemilik rental Fahmi Pratama melapor ke polisi karena mobil Suzuki X Over B 1748 FYO yang disewakan tak kunjung dikembalikan. Polisi yang menyelidiki mengidentifikasi keberadaan mobil yang telah pindah tangan lantaran digadai.
Warija menyebut, satu unit mobil disewa seharga Rp 300 ribu, kemudian mobil tersebut digadaikan hingga Rp 25 juta. Dari 30 kali beroperasi, tersangka menggadaikan mobil rental ke berbagai wilayah termasuk ke luar daerah.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Timur. Dia dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar