Breaking


Minggu, 30 Juni 2019

POLISI SUDAH MENGAMANKAN NYAMBI PENGEDAR SABU-SABU

Gambar terkait
PEMAINBANDARQQ

PENGEDAR SABU-SABU DI TANGERANG SUDAH DI AMANKAN POLISI

BERITA TERBARU, PEMAINBANDARQQ - 1 Orang Pemudah Nyambi, Bernama Dede Saripudin berumur (33 tahun), Tidak dapat mengelak setelah unit Reskrim Polsek Cisoka, Mendapatkan dua barang paket berbentuk kristal bening berisi sabu-sabu seberat 0,6 gram dan alat hisapnya. Barang terlarang disimpan sama pelaku di bawah jok sepeda motornya, pada hari sabtu pada tanggal (29/06).

Pelaku diduga berperan sebagai pengedar sabu di kawasan Tangerang dan sekitarnya.

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, penangkapan pelaku Dede, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh di Tangerang, bermula dari informasi masyarakat, yang mencurigai aktifitas pelaku saat berada di SPBU Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

"Seketika anggota kami yang melihat gelagat pelaku yang mencurigakan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan. Dari situ, diketahui pelaku menyimpan dua paket sabu dan alat hisapnya di bawa jok sepeda motor pelaku," kata Uka Subakti, Pada hari Sabtu Pada tanggal (29/06).

Pelaku yang merupakan warga Serang, Banten, mengakui bahwa paket narkotika yang ada di bawah jok sepeda motornya itu adalah miliknya.

"Oleh petugas pelaku kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami masih menelusuri asal usul barang tersebut.

Dari pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0.60 gram, satu alat hisap sabu berupa botol sprite dan sedotan serta lengkap dengan cangklongnya, satu unit sepeda motor milik pelaku dan sebuah handphone untuk melakukan transaksi.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara, sesuai Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar