Breaking


Kamis, 24 Januari 2019

PemainBandarQ :: KLHK Amankan 384 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua, Total 105 Miliar



PemainBandarQ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyita sebanyak 384 kontainer yang berisi kayu ilegal dalam satu bulan terakhir. Jika dirupiahkan total kayu ilegal ini mencapai Rp 105 miliar. Kayu ini adalah hasil dari penebangan hutan liar yang dilakukan di daerah Papua. 

"Selama satu bulan ini kami sudah melakukan penrgakan hukum terkait dengan kayu ilegal yang diambil dari Papua, dan kami juga melakukan tindakan terhadap 384 kontainer kayu ileggal dalam satu bulan, dari Desember sampai Januari," Ucap Rasio Ridho Sani, selaku Dirjen Penegakan Hukum KLHK di Gedung Merah Putih KPK, jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis(24/1). 

"Nilainya mencapai lebih dari Rp 105 Miliar," ucapnya. 

Rasio menjelaskan tindakan ini merupakan tindak lanjut KLHK dari rekomendasi dan supervisi yang diberikan KPK terkait dengan kasus perusakan lingkungan. Kayu-kayu ilegal jenis Merbau ini diamankan di wilayah Makassar dan Surabaya. 

"384 kontainer kayu ilegal ini kami tindak di pelabuhan wilayah Surabaya dan Makassar," ucapnya. 

Tim KLHK yang berjumlah 70 penyidik terus bekerja atas dasar dari supervisi KPK. Rasio menambahkan tim saat ini sedang mendalami dugaan adanya keterlibatan 18 perusahaan dalam peristiwa kayu ilegal ini. 

"Saat ini kami sedang mendalami dugaan keterlibatan 19 perusahaan terkait dengan kasus kayu ilegal ini. Proses ini terus berlangsung dimana KPK mensupervisi kami. Hari ini kami juga melakukan diskusi dengan pihak KPK dalam tujuan menegakkan hukum terhadap kayu-kayu ilegal dari Papua itu," ucapnya. 

Pihak KLHK akan memberikan sanski yang tegas kepada sejumlah perusahaan jika memang mereka terbukti bersalah. Mulai dari sanksi Administrasi sampai sanksi pidana akan diberikan. 

"Sanksinya akan bermacam, jika nantinya ada pidana tentu akan kami berikan hukum pidana terhadap perusahaan yang bersangkutan. Kami juga sedang mengkaji berdasarkan pos auditnya termasuk juga sanksi administrasi, pencabutan izin operasi dan lain sebagainya," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar