Breaking


Rabu, 13 Februari 2019

Warga Berasal Dari Tanjung Balai Mambwa Barang Sabu -sabu Sebanyak 100 Kg

Dua Orang Perempuan Warga Tajung Balai Memabawa Barang Narkoba Sebanyak 100 Kg.

Gambar terkait
PEMAINBANDARQ
SUMUT - Perempuan berasal dari Tajung Balai ini, Sudah diamakan oleh Polda Sumut, Pengadilan Negeri, Medan, Pada Hari Rabu Pada Tanggal 13/02/2019, Kedua didakwa telah membawa barang Narkoba Sebanyak 100 KG Sabu - sabu yang diselundupkan dari Malaysia ke Medan.

Kedua terdakwa yang diadili Bernama Merry Berumur 25 Tahun, Warga Keramat kubah, Sei Tualang Raso, Di Tanjung Balai, Dan satu lagi bernama Yuliana Berumur 23 Tahun, Warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tajung Balai.

Jaksa penuntut Umum, Rahmi Shafrina menyatakan Merry dan Yuliana telah melakukan percobaan atau permufakatan yang jahat, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, Atau menyerahkan Sabu - sabu seberat melebihi 10 Gram.

"Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diamcam Pdana pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Rahmi Mengatakan di hadapan menjelis Hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak.

JPU memaparkan tindak pidana itu bermula pada tanggal 29 September 2018 saat Satu orang di Malaysia dan menelepon Merry untuk Menyuruhnya untuk menyewa Boat untuk menjemput barang Sebanyak 100 bungkus ke Port Klang Malaysia. Merry dijanjukan di Upah Sebanyak Rp 100 Juta.

Merry diperintahkan berhubungan dengan Darwin yang belum Tertangkap, Yang menjadi tekong boat sewaan itu. Merry menyewa boat milik warga Tanjung balai Sebesar Rp 50 Juta, Uang itu didapatkan dari Febri yang belum terrangkap yang menerima transferan orang yang memberi perintah dari Malaysia.

Darwin Membawa Boat dan langsung berangkat ke Port Klang Malaysia untuk menjemput barang Sabu - sabu itu, Pada tanggal 03 Oktober 2018 Darwin Menelepon Merry dan menyatakan boatnya sedang rusak. Barang Sabu - Sabu yang dibawanya terpaksa diturunkan di Tanjung Serang Elang Labuhan Batu Sumut.

Merry menyuruh Yuliana untuk menghubungi Darwin. Mereka sudah sepakat untuk menggambil Sabu - sabu itu di tangkahan boat itu di Tanjung Sarang Elang. Menjemput sabu - sabu itu Merry kembali untuk berhubungan dengan Yuliana. Dia dipinjamkan Sebuah Mobil Honda CRV Dengan Plat Nomor Mobil Polisi BK 730 DZ.

Merry Dan Yuliana menjemput barang Sabu - Sabu itu dilokasi yang ditentukan, Setelah memuat barang narkotika itu, mereka bergerak ke arah medan, namun sempat singgah ke Rantau Prapat Dan Brastagi untuk menjual barang tersebut.

Di perjalanan Merry Menerima Telepon Dari Zainal Abidin Alias Zainal, Penuntutan Terpisah. Komonukasi itu menggunakan Handphone yang diberikan oleh Febri. Zainal menyatakan Sabu - sabu itu akan diterima oleh Bahlia Husen Alias Iwan penuntutan terpisah.

Di dalam perjalanan, Tepatnya di kawasan Pancur Batu Mobil meraka dikejar oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Meraka akhirnya diadang dan dihentikan di jalan Brigjen Zein Hamid, Di Titi kuning, Medan Johor, Pada Hari Jumat Pada Tanggal 05/10/2018 sekitaran pada pukul 01.15 Wib.

Merry Dan Yuliana Ditangkap bersama Barang Bukti 10 Jeriken Berisi 100 Bungkus Barang Sabu - sabu dengan seberat bruto 50.889 Gram. Dan kedua - duanya di proses kan di Pengadilan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar